Kebijakan APU/PPT
Terakhir diperbarui: Juni 2026
1. Kerangka peraturan yang berlaku
Kunga menjalankan program Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Teroris (PBC/FT — AML/CTF) yang selaras dengan Directive (EU) 2015/849 dan amandemen selanjutnya, Undang-undang Spanyol 10/2010 dan rekomendasi dari Financial Action Task Force (GAFI/FATF).
Selain itu, transaksi yang melibatkan aset kripto diatur oleh Regulasi (EU) 2023/1114 (MiCA) dan Regulasi (EU) 2023/1113 (Travel Rule).
2. Identifikasi pelanggan (KYC / KYB)
Kami memverifikasi identitas setiap orang sebelum mengaktifkan operasi apa pun (biometrik + dokumen + pemeriksaan keaktifan).
Kami memverifikasi kepemilikan manfaat, pengelolaan, dan sumber dana setiap badan hukum sebelum mengaktifkan operasi apa pun (KYB dengan penasihat manusia).
Kami menerapkan langkah-langkah uji tuntas yang ditingkatkan (Enhanced Due Diligence/EDD) terhadap klien yang dianggap berisiko tinggi, yurisdiksi non-kooperatif, PEP, dan transaksi yang tidak biasa.
3. Pemantauan berkelanjutan
Setiap transaksi dianalisis secara real-time berdasarkan aturan pola mencurigakan, daftar sanksi (OFAC, EU, PBB, UK HMT) dan daftar media negatif/PEP internal.
Transaksi aset kripto menjalani analisis rantai untuk mendeteksi risiko pihak lawan.
Peringatan diteruskan ke tim kepatuhan manusia.
4. Melaporkan kepada pihak berwenang
Kunga melaporkan transaksi mencurigakan ke Unit Intelijen Keuangan (SEPBLAC di Spanyol) dan otoritas yang berwenang di setiap yurisdiksi tempatnya beroperasi.
Kami menyimpan catatan KYC, KYB, transaksi dan komunikasi selama 10 tahun sesuai dengan peraturan APU/PPT.
5. Pembatasan negara
Kami tidak menyediakan layanan di negara-negara yang terkena sanksi internasional atau di yurisdiksi berisiko tinggi sebagaimana ditentukan oleh FATF.
Daftar lengkap negara dengan pembatasan tersedia di bagian Cakupan dan diperbarui secara berkala.